PRAKTEK MONOPOLI DAN PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN
(TINJAUAN SISTEM KEMITRAAN AGRIBISNIS)

Undang undang yang mengatur tentang persaingan usaha dibeberapa negara masih dianggap baru namun di Indonesia sudah advance  yaitu undang undang No.5 Tahun 1999 tentang  larangan monopoli dan penegakan hukum persaingan usaha. Lahirnya undang undang ini dilatar belakangi yaitu pada tahun 1998 dimana keruntuhan ekonomi Indonesia yang sedang dilanda krisis ekonomi yang diakibatkan oleh  adanya sentralisasi dan konsebtrasi  usaha pada pihak pihak tertentu, yang mengakibatkan adanya pengaturan harga.
Manfaat undang undang No.5 tahun 1999 yaitu :
1.      Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai “price taker”
2.      Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.      Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
4.      Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
5.      Menciptakan inovasi dalam perusahaan
6.      Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
7.      Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
8.      Efisiensi alokasi sumber daya alam
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan . Praktek monopoli  adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Perjanjian yang dilarang oleh undang undang No. 5 Tahun 1999 yaitu oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel,trust, oligopsoni, integrasi vertical, perjanjiantertutup dan perjanjian dengan luar negeri.
Kegiatan yang dilarang oleh undang undang No. 5 Tahun 1999 yaitu:
1.      Monopoli contohnya penguasaan pasar oleh satu pihak tertentu, sehingga menimbulkan distorsi dimana konsumen membeli dengan harga tinggi namun tidak member dampak yang positif bagi petani.
2.      Monopsoni contohnya pada industry perunggasan pola kemitraan dimana satu pihak tertentu menjadi pembeli tunggal atas komoditi yang ada sehingga menjadi tidak mungkin bagi petani untuk menentukan harga.
3.      Penguasaan Pasar.
4.      Persekongkolan contohnya bersekongkol dalam memenangkan tender dalam dinas PEMDA, langsung diberi sanksi karna melanggar undang undang pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak  lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang  tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Dalam perdagangan tidak dilarang menjadi besar namun yang salah adalah melakukan monopoli apalagi mengatur harga.
Sanksi Terhadap Pelanggaran UU No. 5 Th. 1999 yaitu:
1.      Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
2.      Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
3.      Penetapan pembatalan perjanjian sebagamana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
4.      Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
5.      Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
6.      Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
7.      Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan
8.      Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
9.      Penetapan penibayaran ganti rugi; dan atau
10.  Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Potensi persaingan usaha tidak sehat sistem kemitraan
·         Mengatur pasokan bahan baku dari pihak inti ke  usaha binaan
·         Mengatur pasar hasil produk usaha binaan
·         Mengatur harga pasokan dan penjualan
Penerapan sistem kemitraan  diduga melanggar pasal 15 UU No 5 tahun 1999 (perjanjian tertutup)
1.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
2.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
3.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok atau tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok

Kuliah Umum Prof. Dr. Ir. Ahmad Ramadan Siregar

date Rabu, 25 Juli 2012

0 komentar to “PRAKTEK MONOPOLI DAN PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN (TINJAUAN SISTEM KEMITRAAN AGRIBISNIS)”

Leave a Reply: