PRAKTEK MONOPOLI DAN PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN
(TINJAUAN SISTEM KEMITRAAN AGRIBISNIS)
(TINJAUAN SISTEM KEMITRAAN AGRIBISNIS)
Undang undang
yang mengatur tentang persaingan usaha dibeberapa negara masih dianggap baru
namun di Indonesia sudah advance yaitu
undang undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan
monopoli dan penegakan hukum persaingan usaha. Lahirnya undang undang ini dilatar
belakangi yaitu pada tahun 1998 dimana keruntuhan ekonomi Indonesia yang sedang
dilanda krisis ekonomi yang diakibatkan oleh adanya sentralisasi dan konsebtrasi usaha pada pihak pihak tertentu, yang
mengakibatkan adanya pengaturan harga.
Manfaat undang
undang No.5 tahun 1999 yaitu :
1. Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai “price taker”
2. Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Konsumen
tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
ditemui pada pasar monopoli
4. Menjadikan
harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
5. Menciptakan
inovasi dalam perusahaan
6. Membuka
pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
7. Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
8. Efisiensi
alokasi sumber daya alam
Monopoli adalah
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha. Sedangkan . Praktek
monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Perjanjian yang dilarang oleh undang undang No. 5 Tahun 1999 yaitu oligopoly,
penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel,trust, oligopsoni,
integrasi vertical, perjanjiantertutup dan perjanjian dengan luar negeri.
Kegiatan yang dilarang oleh undang undang No. 5 Tahun 1999 yaitu:
1.
Monopoli contohnya penguasaan pasar oleh satu pihak tertentu, sehingga
menimbulkan distorsi dimana konsumen membeli dengan harga tinggi namun tidak
member dampak yang positif bagi petani.
2.
Monopsoni contohnya pada industry perunggasan pola kemitraan dimana satu
pihak tertentu menjadi pembeli tunggal atas komoditi yang ada sehingga menjadi
tidak mungkin bagi petani untuk menentukan harga.
3.
Penguasaan Pasar.
4.
Persekongkolan contohnya bersekongkol dalam memenangkan tender dalam
dinas PEMDA, langsung diberi sanksi karna melanggar undang undang pasal 22
yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Dalam perdagangan tidak dilarang menjadi besar namun
yang salah adalah melakukan monopoli apalagi mengatur harga.
Sanksi Terhadap Pelanggaran UU No. 5 Th. 1999 yaitu:
1.
Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
2.
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
3.
Penetapan pembatalan perjanjian sebagamana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
4.
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
5.
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti
menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat
dan atau merugikan masyarakat; dan atau
6.
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi
dominan; dan atau
7.
Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan
8.
Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
9.
Penetapan penibayaran ganti rugi; dan atau
10. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Potensi persaingan usaha tidak
sehat sistem kemitraan
·
Mengatur pasokan bahan baku dari pihak inti ke usaha binaan
·
Mengatur pasar hasil produk usaha binaan
·
Mengatur harga pasokan dan penjualan
Penerapan sistem kemitraan diduga melanggar pasal 15 UU No 5 tahun 1999 (perjanjian
tertutup)
1.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan atau pada tempat tertentu.
2.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
3.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan
harga tertentu atas barang dan atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku
usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok harus
bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok atau tidak
akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain
yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok
Kuliah Umum Prof. Dr. Ir. Ahmad Ramadan Siregar